fbpx

Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Wajib Perusahaan Ketahui!

Bagikan artikel ini

Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam dunia kerja hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus. Resiko terkena pemutusan hubungan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah PHK ini akan selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan berbagai alasan. Kondisi ini pastinya tidak diinginkan oleh karyawan maupun perusahaan. PHK merupakan jalan akhir yang harus ditempuh oleh perusahaan guna menghindari terbuangnya waktu dan aset perusahaan tersebut. 

Apa saja yang menyebabkan karyawan itu di PHK?

Pada pasal 61 undang-undang no. 13 tahun 2013 ketenagakerjaan sudah menjelaskan perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia,
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Baca Selengkapnya :   Kenaikan UMR, Ini Dia Dampak yang Akan Terjadi

Prosedur PHK

Dalam melakukan PHK tidak boleh sembarangan karena ada prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Proses PHK juga harus berdasarkan etika dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah. Setidaknya ada 5 tahapan prosedur yang harus dilalui oleh perusahaan dalam melakukan PHK.

Tahap Pertama: Musyawarah

Apabila terjadi PHK, prosedur  yang pertama harus dilakukan adalah melakukan musyawarah oleh pihak perusahaan dengan karyawan. Disini musyawarah bertujuan guna mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan istilah bipartit. Dengan adanya musyawarah ini kedua belah pihak akan melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik untuk perusahaan maupun karyawan.

Tahap Kedua: Media dengan Disnaker

Jika permasalah yang terjadi tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka diperlukannya bantuan dari dinas tenaga kerja (disnaker) setempat. Dengan tujuan untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.

Tahap Ketiga: Mediasi Hukum

Ketika pada tahap bantuan Disnaker tidak mampu menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, maka selanjutnya upaya hukum dapat dilakukan hingga pengadilan. Jika pada hasil akhir PHK tetap dilakukan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan. Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Selengkapnya :   Macam-Macam Tugas Administrasi

Tahap Ke-empat: Perjanjian Bersama

Jika ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai suatu kesepakatan maka hal ini dapat ditulis dalam Perjanjian Bersama. Di dalam surat perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke PHI setempat. Hal yang sama juga perlu dilakukan jika ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan Disnaker.

Tahap Ke-lima: Memberikan Uang Pesangon

Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja kepada karyawan. Aturan dalam pemberian pesangon dan uang penghargaan ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3.

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!