fbpx

Mengenal Jasa Outsourcing lebih dekat.

Bagikan artikel ini

jasa outsourcing

Jasa Outsourcing, yang disediakan dalam sistem outsorcing memanglah jasa atau tenaga. Jadi, apa sebenarnya jasa outsourcing? Bagaimana sistem jasa outsourcing? Bagaimana pembayaran gaji jasa outsourcing? Apa kekurangan dan kelebihan outsourcing? Begini  penjelasan lengkapnya tentang jasa oursourcing.

Tenaga kerja yang berkualitas atau sumber daya manusia yang mumpuni adalah faktor pendukung suksesnya sebuah perusahaan mencapai tujuan bisnisnya. Untuk menadapatkan tenaga kerja yang berkualitas tersebut, perusahaan bisa melakukan rekrutmen yang selektif berdasarkan skill, pengalaman, hingga kepribadian calon tenaga kerja yang akan direkrutnya.

Proses rekrutmen tersebut, bisa dilakukan secara mandiri oleh sebuah perusahaan, tapi juga bisa memanfaatkan perusahaan lain yang memang memiliki tenaga kerja terampil yang siap disalurkan. Persuhaan penyedia tenaga kerja inilah yang disebut dengan perushaan outsourcing.

Posisi yang umum disediakan oleh tenaga kerja outsourcing adalah cleaning service, dan tenaga keamanan (satpam/security).

Apa itu Jasa Outsourcing?

Secara sederhana, outsourcing diterjemahkan menjadi alih daya. Jasa outsourcing adalah layanan penyedia tenaga kerja.

Baca Selengkapnya :   4 Jenis Budaya Kerja Yang Digunakan Perusahaan!

Tenaga kerja outsourcing sifatnya kontrak pada perusahaan penyedia jasa.  Perusahaan penyedia jasa outsourcing kemudian memiliki klien (perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja). Para pekerja jasa outsourcing yang bekerja dengan pihak luar akan diatur dalam kontrak kerja sama berisi aturan, kewajiban, dan hak masing-masing pihak yang harus dipenuhi.

Posisi yang disediakan untuk penyedia jasa outsourcing adalah posisi pekerjaan noncore atau bukan pekerjaan inti/utama dalam perusahaan tersebut, sehingga meskipun ada peralihan dan pergantian tenaga kerja, tidak memengaruhi bisnis utama perusahaan.

Perekrutan Karyawan Penyedia Jasa Outsourcing

Perusahaan alih daya atau outsourcing yang menyalurkan tenaga kerja kepada peruhaan yang membutuhkan harus melalui surat perjanjian kerja sama. Dalam surat perjanjian kerja sama ini dijelaskan sistem kerjanya dijelaskan harus borongan atau dengan upah harian untuk tenaga kerja/buruh.

Dalam kontrak kerja sama ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perjanjian atau kontroknya jasa outsourcing terdiri dari dua jenis yaitu PKWT dan PKWTT. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Ada yang menggunakan target waktu, ada yang tidak.

Baca Selengkapnya :   Bingung Bagaimana Cara Kerja Cerdas? Ini Tipsnya!

Perekrutan tenaga kerja yang menyediakan jasa outsourcing tidak beda jauh dengan perekrutan karyawan ata tenaga kerja pada umumnya yang biasanya terdiri dari tes tulis, wawancara, dan seleksi keahlian sesuai dengan perusahaan outsourcing.

Sistem Pembayaran Gaji Pekerja Jasa Outsourcing

Setiap pekerja outsourcing dibayar gajinya oleh penyedia jasa outsourcing. Misalnya saya bekerja sebagai tenaga kerja outsorcing sebagai seorang satpam di Bank. Yang menggaji saya bukan bank secara langsung, tapi perusahaan outsourcing yang mempekerjakan saya. Pihak bank telah menjalin kerja sama dengan perusahaan outsourcing dengan membayar biaya tertentu sesuai kontrak.

Besaran gaji tenaga kerja outsourcing bergantung pada domisili perusahaannya. Maka besaran gaji bisa disesuaikan dengan upah minimum masing-masing wilayah kabupaten/kota atau provinsi. Besaran gaji ini sudah tertuang dalam surat perjanjian kerjasama/kontraknya.

Ada saja rumor dan isu yang beredar bahwa perusahaan outsourcing memotong 30% upah tenaga kerjanya sebagai keuntungan perusahaan outsourcing. Tapi sistem pembayaran dan pengupahan pada dasarnya pasti tertang dalam kontrak kerja sama. Jadi, harus jeli dalam membaca kontrak kerja samanya.

Baca Selengkapnya :   FAQ: Penelusuran Data - Dashboard Web

Memang perusahaan penyedia jasas outsourcing akan mendapatkan keuntungan dari selisih pembayaran. Tapi itu sudah jelas dalam perjanjian baik antara penyedia tenaga kerja (perusahaan otursourcing) dengan perusahaan yang menjadi tempat bekerja.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Kerja Outsourcing

Sebuah perusahaan menggunakan layanan outsourcing tentu sudah mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya,  kelebihan dan kekurangannya.

Kelebihan Outsourcing:

  • Perusahaan dapat fokus pada bisnis utama;
  • Perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tunjangan;
  • Perusahaan mendapatkan tenaga kerja terampil;
  • Perusahaan tidak mengeluarkan biaya rekrutmen.

Kekurangan Outsorcing:

  • Kontrak yang pendek memungkinkan perusahan harus menunggu pembaruan kontrak dan terjadi kekosongan tenaga kerja;
  • Rahasia perusahaan rentan dibocorkan;
  • Butuh sistem keamanan yang ekstra pada perlindungan sistem perusahaan;
  • Butuh waktu untuk penyesuaian sistem perusahaan pada pekerja baru.

Untuk mengamankan data, mengatur karyawan yang banyak, serta pengawasan yang baik, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi sehingga memudahkan perusahaan. Salah satunya memanfaatkan aplikasi dari SmartPresence.

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!