Magang merupakan salah satu bentuk kontrak kerja yang sering dilakukan oleh perusahaan. Pemagang memiliki status yang berbeda dengan staf atau pegawai perusahaan, sehingga memiliki ketentuan kewajiban dan hak yang berbeda pula.
Salah satu pertanyaan yang muncul pemagang adalah ketentuan jam kerja, khususnya di Indonesia. Apakah pemagang memiliki jam yang lebih pendek dari karyawan biasa? Simak penjelasannya di bawah ini!
Daftar Isi
TogglePengertian Magang
Program magang adalah program yang menyediakan jangka waktu tertentu atau terbatas bagi seseorang untuk menjajal suatu pekerjaan dan/atau pelatihan di perusahaan maupun instansi tertentu. Pemerintah Indonesia mengatur definisi program magang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Program magang didefinisikan sebagai: “bagian dari sistem penyelenggaraan pelatihan kerja terpadu antara pelatihan dan bekerja secara langsung dalam lembaga pelatihan (perusahaan atau instansi)”.
Status pemagang berbeda dengan pegawai. Apabila pegawai telah dipekerjakan dengan kontrak jangka panjang atau tetap oleh perusahaan atau instansi, maka pemagang tidak dikontrak secara tetap atau jangka panjang dan hanya mengikuti program dalam jangka waktu terbatas yang cenderung pendek. Menurut regulasi, program magang maksimal dilaksanakan dalam jangka waktu kontrak 1 (satu) tahun dan tidak boleh lebih.
Jam Kerja
Peraturan mengenai kewajiban program magang diatur lebih lanjut dalam UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 21 hingga 29 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2020. Pada kedua peraturan tersebut, tidak disebutkan secara spesifik berapa lama jam kerja untuk peserta magang. Artinya, penetapan jam kerja diserahkan kepada tiap perusahaan dan/atau tiap program masing-masing.
Meski begitu, terdapat beberapa rambu peraturan yang dapat menjadi acuan dalam menentukan jam kerja magang:
- Perusahaan/instansi tidak boleh mempekerjakan peserta magang dalam jam yang lebih lama dari karyawan;
- Jam kerja maksimal bagi perusahaan/instansi adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 8 jam per hari untuk 5 hari kerja;
- Peserta magang tidak boleh melakukan lembur atau bekerja di luar waktu yang telah ditentukan, apabila peserta magang bekerja di luar jam kerja, maka harus diberikan kompensasi lembur di luar insentif;
Mengacu pada ketiga rambu ketentuan di atas, maka, dapat disimpulkan bahwa jam kerja magang maksimal berlangsung 7 hingga 8 jam, serupa dengan karyawan. Ketentuan lama waktu kerja bergantung pada kesepakatan antara pemagang dan penyelenggara magang. Beberapa perusahaan/instansi penyelenggara magang menetapkan durasi yang lebih pendek bagi peserta magang dibandingkan jam kerja karyawan.
Konversi Jam Kerja Magang ke SKS
Ketentuan berbeda ditetapkan bagi program magang yang dilakukan atas kewajiban dari universitas dan menjadi syarat kelulusan. Program magang dengan sistem tersebut umumnya harus dikonversi atau disamaratakan ke Satuan Kredit Semester (SKS) atau nilai akademik kuliah.
Konversi jam kerja magang ke SKS diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 123/M/KPT/2019, yakni 45 jam kerja setara dengan 1 SKS dan magang minimal dilakukan dalam 1 (satu) bulan agar layak dikonversi. Saat ini, kurikulum Indonesia mengakomodasi konversi program magang ke dalam minimal 2 SKS hingga maksimal 20 SKS.
Itu dia penjelasan mengenai waktu bagi peserta magang!
Dengan SmartPresence, perusahaan dan instansi dapat mendata kehadiran karyawan maupun peserta magang dengan lebih baik. Cek situs SmartPresence untuk penjelasan lebih lanjut!