fbpx

Memahami UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Bagikan artikel ini

uu no.13 tahun 2003

Pemerintah telah membuat peraturan mengenai ketenagakerjaan, peraturan tersebut tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003, penting bagi pimpinan perusahaan atau HRD dalam suatu perusahaan memahami peraturan UU No.13 Tahun 2003 agar bisa diterapkan dalam perusahaan mereka. Berikut ringkasannya,

  • Ketenagakejaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  • Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    • Dalam sebuah perusahaan HRD akan mengatur tentang perjanjian kerja, yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
  • Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Baca Selengkapnya :   Cara Mengukur Kinerja Perusahaan!

Baca Juga: 6 Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan

Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur, dimana dalam UU No.13 Tahun 2003 telah diatur, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Siang hari adalah waktu antara pukul 06. Sampai pukul 18.00. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

Tujuan dari UU No.13 Tahun 2003 adalah:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Sebagai pengelola perusahaan, perlu diperhatikan mengenai penjelasan UU No.13 Tahun 2003 sehingga dapat memberikan hal yang layak untuk karyawan dan menghindari sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya :   Serba-Serbi Tentang Business Development

anda dapat mengakses lebih detail tentang UU no. 13 tahun 2003 disini

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!