Dalam dunia bisnis, karyawan outsourcing dan kontrak menjadi istilah yang sudah tidak lagi asing untuk Anda dengar, bukan? Bahkan banyak yang beranggapan bahwa karyawan outsourcing dan kontrak adalah dua istilah yang sama. Padahal kenyataannya keduanya memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan antara outsourcing dan kontrak. Dengan mengetahui sejumlah perbedaannya, Anda dapat memilih opsi yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.
Daftar Isi
ToggleDefinisi karyawan outsourcing
Pekerja outsourcing atau alih daya adalah pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga untuk bekerja pada suatu proyek atau tugas tertentu di perusahaan lain. Dengan adanya pekerja outsourcing ini akan sangat membantu pebisnis dalam mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas, serta menghindari tanggung jawab langsung dalam manajemen karyawan.
Definisi karyawan kontrak
Pekerja kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu atau proyek tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan. Mempekerjakan karyawan kontrak akan sangat membantu dalam menghemat biaya, memperoleh keterampilan khusus dan pengalaman, serta meningkatkan fleksibilitas dalam menangani terjadinya fluktuasi atas kebutuhan tenaga kerja.
Perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak
Selain berbeda dari segi definisi, ada sejumlah perbedaan yang perlu Anda ketahui antara karyawan outsourcing dan kontrak
Sistem kerja
Karyawan outsourcing dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga sebagai agen penyalur tenaga kerja dengan perusahaan yang sedang membutuhkan karyawan. Oleh karena itu, perusahaan outsourcing menjadi orang yang bertanggung jawab atas manajemen karyawan, termasuk proses rekrutmen, pelatihan, penggajian dan manajemen kinerja.
Sedangkan, karyawan kontrak ditempatkan di perusahaan tempat mereka bekerja dan dianggap sebagai karyawan non-permanen. Artinya, karyawan diberikan batas waktu kerja sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Waktu dan durasi kerja
Karyawan outsourcing bekerja dengan waktu yang fleksibel dan biasanya dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan bisnis atau perjanjian kerja yang berlaku. Sementara, karyawan kontrak bekerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Umumnya, ini berlangsung selama beberapa minggu hingga beberapa tahun, tergantung dari perjanjian kontrak kerja yang sudah disepakati.
Tugas dan tanggung jawab
Karyawan outsourcing biasanya hanya dipekerjakan dengan jenis pekerjaan yang sifatnya harian, seperti pelayanan pelanggan atau administrasi. Jadi, tidak dibutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus dalam menyelesaikan pekerjaan. Tapi, untuk pekerja kontrak, mereka memang memiliki tanggung jawab langsung dengan pekerjaannya seperti proses produksi dan pekerjaan khusus lainnya.
Kepemilikan dan kendali
Karyawan dengan status outsourcing tidak punya hak suara dalam memutuskan suatu keputusan atau dalam proses pengambilan keputusan perusahaan, karena tidak menjadi bagian tim tetap perusahaan. Namun, ketika Anda menjadi karyawan kontrak, Anda memiliki pengaruh dalam tim atau proyek yang dikerjakan. Karyawan kontrak memegang peran penting yang memastikan keberhasilan proyek dan memenuhi kebutuhan bisnis.
Penggajian
Karyawan outsourcing akan diberikan gaji yang ditentukan oleh perusahaan penyedia outsourcing. Karyawan ini juga biasanya tidak mendapat tunjangan dan fasilitas seperti karyawan kontrak. Sedangkan, karyawan kontrak mendapat gaji sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan tersebut.
Dengan perbedaan yang sudah disebutkan diatas, apakah sekarang Anda sudah bisa menentukan sistem tenaga kerja yang ingin Anda terapkan? Pastikan sistem tenaga kerja yang nantinya akan Anda pilih sudah selaras dengan tujuan dan kebutuhan perusahaan Anda ya!
Reference: