Layoff atau PHK adalah proses pemutusan hubungan kerja sementara atau permanen oleh perusahaan karena alasan yang tidak terkait dengan kinerja karyawan.
Karyawan dapat diberhentikan ketika perusahaan bertujuan untuk memotong biaya, karena penurunan permintaan untuk produk atau layanan mereka, penutupan musiman, atau selama penurunan ekonomi. Ketika diberhentikan, karyawan kehilangan semua upah dan tunjangan perusahaan tetapi memenuhi syarat untuk asuransi pengangguran atau kompensasi.
Karyawan yang terkena layoff sering kali tidak kehilangan investasi mereka dalam rencana pensiun perusahaan dan berhak atas pesangon.
Daftar Isi
ToggleMemahami Layoff
Layoff atau PHK biasanya mempengaruhi kelompok pekerja, sebagai akibat dari upaya perusahaan untuk memotong biaya. Keputusan perusahaan umumnya didorong oleh beberapa faktor, seperti penurunan ekonomi, restrukturisasi perusahaan, kebangkrutan hingga pembelian dengan leverage oleh perusahaan lain.
Lay off dapat disebut perusahaan dengan berbagai istilah seperti “perampingan,” “pengukuran hak,” atau “smart sizing.” PHK juga dapat disebut sebagai “pengurangan tenaga kerja” hingga “pengurangan kekuatan”.
Karyawan dalam PHK mungkin ditawari “pensiun dini”, menggantikan gaji dengan tunjangan pensiun. Perusahaan yang berusaha menghindari atau meminimalkan PHK juga dapat menawarkan pembelian kepada pekerja dengan masa kerja lebih lama sebagai bujukan untuk keluar secara sukarela.
Peraturan PHK di Indonesia
Di Indonesia, peraturan layoff atau PHK diatur dalam a) Pasal 154A ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, b) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta c) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut Pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021, PHK atau pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila:
- Kontrak kerja telah berakhir
- Pekerja meninggal dunia
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyesaian perselisihan dengan kekuatan hukum tetap
- Keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
- Dan alasan-alasan lain yang tidak dapat dihindari serta diperbolehkan
Apabila PHK dilakukan, maka pengusaha diwajibkan untuk menginformasikan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja dalam perusahaan. Pemberitahuan PHK diberitahukan melalui suratdan disampaikan secara sah oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat 14 hari sebelum PHK. Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat dapat disampaikan paling lama 7 hari sebelum PHK.
Apa Kompensasi Bagi Karyawan yang Terkena Layoff?
Karyawan yang terkena layoff berhak menerima uang penggantian hak, meliputi
- Uang pesangon
- Kompensasi penghargaan masa kerja
- Dana pergantian hak
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya pulang untuk pekerja dan keluarga ke daerah asal
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Beberapa perusahaan turut memberikan kompensasi lain bagi karyawan yang dilayoff, seperti saham dan uang santunan.