fbpx

4.8 juta Ibu Hamil Per Tahun: RUU KIA Menjadi Kenangan Pekerja Perempuan

Bagikan artikel ini

cuti melahirkan

Cuti hamil atau melahirkan merupakan salah satu hak bagi para pekerja perempuan. Walaupun dalam implementasinya setiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti hamil ini, tetapi negara secara jelas dan resmi telah menetapkan Undang-Undang yang mengatur sehingga perusahaan diwajibkan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada. 

Aturan cuti hamil atau melahirkan telah diatur dalam Pasal 82 ayat (1)  UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”. Aturan ini hanya mengacu pada penetapan minimal durasi yang wajib diberikan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan melahirkan. Ini berarti, setiap perusahaan dapat memberikan waktu istirahat atau cuti yang lebih lama dari ketentuan yang telah ditetapkan (1,5 bulan) sesudah melahirkan. 

Baca Selengkapnya :   8 Keterampilan Dasar Yang Perlu Dimiliki Karyawan

Cuti Melahirkan di Indonesia 

Sulitnya melahirkan serta proses merawat bayi yang baru lahir adalah alasan di balik adanya cuti melahirkan agar para pekerja perempuan dapat beristirahat dari ketegangan pekerjaan dan beban yang membuatnya stress. Menurut Dr. Hasto Wardoyo, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menyatakan rata-rata jumlah ibu hamil di Indonesia sebanyak 4,8 juta orang setiap tahunnya. 

Nah, dengan data tersebut, para perusahaan dapat memberikan cuti melahirkan sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Dari peraturan ini, telah ditetapkan bahwa karyawan perempuan berhak atas masa istirahatnya sepanjang 1,5 bulan sebelum akan melahirkan dan 1,5 bulan pasca melahirkan. Jika ditotalkan, maka batas maksimal pekerja perempuan mengambil cuti adalah selama 3 bulan. 

Tapi, ada kabar baiknya atau kita sebut aja sebagai kemenangan pekerja perempuan. Buat para bumil bumil yang bekerja, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah karyawan yang sedang cuti hamil dan tidak diperbolehkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan yang sedang hamil atau pasca melahirkan. 

Baca Selengkapnya :   Jenis Pekerjaan Yang Cocok Terhadap Kepribadian

Aturan RUU KIA Untuk Cuti Melahirkan 

Pada RUU KIA, cuti melahirkan diusulkan diperpanjang maksimal 6 bulan. RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti bagi suami pendamping menjadi 40 hari. Sebelumnya, pada UU No. 13 Tahun 2003, tidak ada cuti bagi suami pendamping . RUU KIA juga mengatur cuti istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran selama 1,5 bulan. 

Selain perpanjangan cuti, RUU KIA juga mendorong agar perusahaan tetap memberi upah penuh bagi karyawan yang sedang cuti melahirkan selama 3 bulan pertama, dan gaji di 3 bulan sisa cuti dibayarkan sebanyak 75%. Ada juga aspek-aspek lain yang diusulkan oleh RUU KIA seperti kewajiban perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi serta tempat penitipan anak.

Prosedur Pengajuan Cuti Melahirkan 

Para pekerja perempuan berhak atas hak cuti hamil dan bersalinnya. Para bumil yang akan mengambil cuti, disarankan memberitahu kepada atasannya atau HRD tempat kalian bekerja ya. Ini penting mengingat 3 bulan bukan waktu yang singkat, sehingga perusahaan perlu koordinasi dan membuat perencanaan agar pekerjaan tetap berjalan lancar meskipun ada pekerja yang sedang menggunakan haknya untuk cuti melahirkan. Maka dari itu, disarankan pemberitahuan diinformasikan dalam kurun waktu yang semestinya sehingga koordinasi dapat dijalankan secara efektif. 

Baca Selengkapnya :   Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Ketika terjadi hal diluar dugaan, seperti kelahiran mendadak yang ada di luar hari perkiraan (HPL), maka anggota keluarga atau pekerja perempuan yang bersangkutan diwajibkan memberi pemberitahuan kepada atasan dan HRD nya. Namun, pihak perusahaan juga tidak dapat mempersulit dan menghalangi pekerja bersangkutan untuk mendapatkan hak cuti melahirkannya. 

Itu dia penjelasan seputar cuti melahirkan yang mengacu pada RUU KIA yang disebut-sebut sebagai hak kemenangan bagi para pekerja perempuan. Dengan berlandaskan pada RUU KIA ini akan sangat membantu dalam periode tumbuh kembang anak di 1.000 hari pertama kehidupannya sebagai penentu masa depan anak. Dan tentunya juga termasuk pemberian perlindungan, rasa nyaman dan aman bagi para ibu hamil. 

Reference :

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!