Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara tertuang dan UUD 1945. Ada beberapa hak warga negara yang tertulis dalam undang-undang, seperti pekerjaan, penghidupan yang layak, membentuk keluarga, kelangsungan hidup, pengembangan diri, dan lain-lain. Sedangkan kewajiban warga negara dapat berupa kewajiban menaati hukum, ikut bela negara, serta menghormati HAM. Sebagai warga negara yang baik tentunya harus dapat melaksanakan kewajiban tersebut dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di bidang pekerjaan, hak warga negara tertulis dalam pasal 27 ayat 2. Pada pasal tersebut tertulis, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pemerintah melalui peraturan dan perundang-undangan lainnya mencoba untuk mewujudkan isi dari pasal tersebut. Ini dapat berupa aturan soal gaji minimum dan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh tempatnya bekerja. sumber
Hak dan kewajiban warga negara sendiri semuanya sudah tertuang dalam UUD 1945. Salah satu kewajiban warga negara sendiri tertuang dalam pasal 27 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.” Pasal tersebut menjabarkan tentang warga negara yang wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pemerintah sebagai pelaksana UUD 1945 sendiri berkewajiban untuk menjalankan semua yang tercantum dalam undang-undang. Kebijakan-kebijakan yang diambil harus sejalan dengan yang tertuang dalam UUD 1945. Misalnya soal hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, beberapa program pemerintah untuk mewujudkannya misalnya:
Daftar Isi
Toggle1. Mendorong Terciptanya Lapangan Kerja
Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan dalam membuka usaha. Selain itu, kemudahan investasi dari dalam maupun luar negeri juga dapat membantu agar lapangan kerja bisa terbuka lebih banyak.
2. Mengatur Upah Minimum
Adanya aturan soal upah minimum diharapkan bisa membantu pekerja mendapatkan upah yang layak. Hal ini juga bisa mendorong pemenuhan hak warga negaradalam hal pekerjaan.
3. Memberikan Bantuan Pada Pekerja
Para pekerja dengan upah yang minim bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ini juga dapat membantu terpenuhinya penghidupan yang layak.
4. Adanya Asuransi Untuk Pekerja
Asuransi kesehatan dan keselamatan kerja juga perlu diupayakan untuk hak para pekerja. Adanya asuransi bisa memberikan jaminan dari risiko yang dihadapi oleh pekerja.
Hak dan kewajiban warga negara sendiri memang dapat dibahas secara luas, contohnya dalam bidang pekerjaan. Warga negara wajib untuk menaati hukum yang berlaku dan itu dapat berupa hukum dalam bidang pekerjaan. Warga negara bisa mencari pekerjaan dalam bidang apa saja asalkan itu tidak melanggar hukum yang berlaku.
Selain memiliki hak dan kewajiban warga negara, pekerja juga memiliki hak dan kewajiban sebagai pekerja dalam lingkup perusahaan. Setiap perusahaan bisa memiliki aturan sendiri soal hak dan kewajiban para karyawannya, yang tentunya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.