fbpx

Kewajiban Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja

Bagikan artikel ini

kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja

Sebuah perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut bukan kerugian akibat kecelakaan saja, namun juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu segala upaya dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja. Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, melainkan akan berdampak juga bagi perusahaan.

Keselamatan kerja bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, di tempat dimana perusahaan menyuruh karyawan melakukan pekerjaan. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar setiap karyawan terhindar dari kecelakaan kerja dan bahaya yang mengancam badan, kehormatan serta harta bendanya.

Jangan sampai karyawan mengalami kecelakaan kerja dan operasional perusahaan menjadi terganggu. Pastikan divisi HR perusahaan memastikan bahwa SOP perusahaan telah berjalan lancar dan dipatuhi oleh seluruh karyawan. Sehingga resiko terjadinya kecelakaan kerja dapat di minimalisir.

Baca Selengkapnya :   Gaya Kepemimpinan Berpengaruh Terhadap Kinerja Karyawan? Ini Jawabannya!

Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal tersebut meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.

Jaminan keselamatan tersebut dapat dilakukan dengan cara pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Atau mengendalikan bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Berdasarkan hak karyawan tersebut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pihak perusahaan harus menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Pelaporan Kecelakaan Kerja Karyawan

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan juga wajib melaporkan kepada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Pelaporan tersebut harus dilakukan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan tapah I. Kemudian untuk laporan tahap II perusahaan harus melaporkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait tidak lebih dari 2 x 24 jam. Pada laporan tahap II ini harus berdasarkan dari keterangan dokter yang menerangkan bahwa:

  1. Keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) karyawan yang bersangkutan telah berakhir.
  2. Karyawan yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi.
  3. Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca Selengkapnya :   Peningkatan Kualitas SDM: Menjadi Kunci Utama Kesuksesan Organisasi

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!