Pemberian THR untuk karyawan tentu menjadi hal yang selalu dinanti nanti di setiap tahunnya. Pemberian THR kepada pekerja atau karyawan swasta serta pegawai negeri sipil biasanya dilakukan menjelang hari raya keagamaan.
Pemberian THR untuk karyawan ini juga tidak boleh sembarangan, karena pemberiannya memiliki aturan tersendiri dan telah diatur dalam peraturan undang-undang terkait THR. Selain itu untuk besaran THR yang diterima oleh karyawan juga telah ditentukan di dalam peraturan pemerintah yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Lantas seperti apa ketentuan peraturan THR untuk karyawan yang sesuai hukum di Indonesia? Simak selengkapnya di bawah ini!
Daftar Isi
TogglePeraturan THR Karyawan
Disaat ini, seluruh hal yang berkaitan dengan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Peraturan undang undang besaran THR karyawan sendiri telah diatur pula dalam pasal 3 ayat Permenaker Nomor. 6/ 2016 yang sudah diresmikan bersumber pada:
- Pekerja/ buruh yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih sebesar 1( satu) bulan upah.
- Pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara sepadan dengan masa kerja, ialah dengan perhitungan masa kerja/ 12 x 1( satu) bulan upah.
Wujud dari Tunjangan Hari Raya yaitu uang rupiah.
Tidak hanya itu, tercatat dalam undang undang THR Pasal 5 ayat( 3) serta ayat( 4) Permenaker 6/ 2016 serta Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/ 2016 kalau waktu kewajiban pembayaran THR merupakan 7 hari saat sebelum Hari Raya serta pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan tiap- tiap karyawan.
Tidak hanya itu, THR juga bakal dikenakan pajak PPh 21 untuk para karyawan yang memperoleh THR di atas Pemasukan Tidak Kena Pajak( PTKP) sebesar Rp 4, 5 juta per bulan ataupun Rp 54 juta per tahun.
a. Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Besaran uang yang diberikan selaku THR kepada tiap karyawan juga sudah diresmikan dalam Peraturan Menteri.
Berapakah jumlahnya jika sesuai ketentuan juga peraturan pemberian THR karyawan? Nah, THR ini dihitung berdasarkan lama kerja serta jumlah pendapatan pekerja di tiap perusahaan.
Untuk karyawan yang telah bekerja sepanjang 12 bulan ataupun setahun secara terus- menerus, mereka berhak menerima THR yang setara dengan satu bulan pendapatan.
Butuh diingat kalau pendapatan tersebut merupakan upah bersih yang diterima sepanjang satu bulan tanpa adanya tunjangan apa pun.
Tetapi, bila Kamu baru saja mengawali masa kerja, pastinya Kamu tidak perlu takut.
Peraturan Menteri pula mengatakan kalau THR karyawan baru yang bekerja sepanjang kurang dari satu tahun bakal memperoleh besaran THR yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Tetapi, perlu diingat kalau besaran THR tidak terpaku cuma dengan upah bulanan saja.
Dalam Peraturan Menteri terkait ketentuan undang- undang THR juga dituliskan kalau syarat serta peraturan besaran THR karyawan bisa disesuaikan dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik karyawan serta industri.
b. Waktu Pemberian THR
Mungkin sekilas Kamu berpikir kalau akan terdapat banyak tipe tunjangan yang diterima dalam satu tahun sebab banyaknya Hari Raya yang terdapat di Indonesia.
Di dalam Permenaker No 6 Tahun 2016, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun.
Pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menghasilkan pesan menimpa THR yang berisi data kalau para pengusaha harus membayarkan tunjangan karyawannya sangat lelet 7 hari saat sebelum Hari Raya.
Bila terlambat, perusahaan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.