Jika Anda adalah seorang karyawan, pastinya Anda akan mendapatkan beberapa benefit dari perusahaan Anda. Misalnya adalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Lalu apa yang membedakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan bisa Anda gunakan ketika Anda jatuh sakit dan harus di rawat di rumah sakit, di beberapa perusahaan BPJS Kesehatan hanya bisa Anda gunakan sedang dalam perawatan di rumah sakit dan tidak bisa digunakan untuk rawat jalan.
Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, benefit yang satu ini bisa dibilang sebagai Jaminan Hari Tua (JHT). Dan Anda bisa klaim jaminan tersebut sesuai dengan nominal yang Anda dapat. Untuk melihat saldo JHT yang bisa Anda klaim, silakan download aplikasi BPJSTKU di playstore atau appstore lalu pilih menu “Lihat Saldo”.
Daftar Isi
ToggleBagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi 3. Pilihan tersebut dibedakakn berdasarkan dari jumlah saldo JHT yang ingin Anda klaim.
Anda bisa memilih akan klaim sebesar 10%, 30% dan 100%. Lain halnya dengan dahulu yang hanya bisa klaim full 100%. Tapi jika Anda ingin klaim 10% dan 30% secara bersamaan itu tidak bisa, Anda harus memilih salah satunya. Masing-masing dari 3 pilihan tersebut memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, berikut uraiannya:
1. Cara Klaim JHT 10%
Klaim 10% dari saldo JHT ini hanya diperuntukkan untuk mereka yang sudah mencapai usia pensiun atau untuk persiapan pensiun saja. Anda bisa memilih ingin pencairan saldo 10% atau 30%. Jika Anda memilih untuk mecairkan saldo 10% dari saldo JHT, maka selanjutnya Anda hanya bisa klaim saldo JHT sebanyak 100%. Dan ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Masa aktif bekerja di perusahaan
Jika Anda memenuhi kedua persyaratan di atas, maka selanjutnya mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum datang ke kantor BPJS. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 10% dari:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat Keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
2. Cara Klaim JHT 30%
Yang membedekan klaim 10% dengan 30% JHT adalah tujuannya. Jika klaim 10% untuk persiapan, maka klaim 30% diperuntukkan untuk membayar biaya perumahan. Jadi, jika Anda sedang berencana membeli rumah, Anda bisa mendapatkan sebagian dana tambahan dari JHT (Jaminan Hari Tua) untuk pembayaran uang muka / DP.
Sama seperti klaim 10% dan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2015. Setelah mencairkan dana Anda 30% maka pencairan berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah 100% atau klaim penuh JHT. Berikut kriteria dan persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk klaim JHT 30%:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Masa aktif bekerja di perusahaan
Dan untuk dokumen yang diperlukan untuk klaim 30% JHT adalah:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
- Fotokopi KTP atau Paspor peserta peserta dan menunjukkan wujud aslinya
- Fotokopi kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat Keterangan masih aktif bekerja di perusahaan beserta aslinya
- Dokumen yang menyangkut perumahan
- Buku rekening tabungan
3. Cara Klaim BPJS 100%
Untuk klaim BPJS 100% ini ada 5 alasan / persyaratan yang bisa Anda gunakan menjadi alasan untuk klaim, berikut ini daftarnya:
- Anda menginjak umur 56 tahun
- Meninggal dunia
- Mengalami cacat total
- Pindah ke luar negeri atau terkena PHK
Tapi dengan ketentuan baru jika Anda sudah tidak bekerja lagi, Anda tidak perlu menunggu hingga umur 56 tahun, meninggal dunia atau salah satu dari kondisi diatas untuk pencairan JHT sebesar 100% ini. Cukup menunggu 1 bulan setelah berhenti bekerja, Anda sudah bisa melakukan pencairan.
Jika Anda masih aktif bekerja maka harus mengikuti sesuai dengan prosedur, 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk membayar biaya perumahan dan 100% jika antara 5 kondisi diatas terjadi.
Jika Anda sudah menginjak usia 56 tahun, ini adalah usia yang layak untuk Anda pensiun. Jaminan Hari Tua merupakan sumber dana yang bisa mendukung kehidupan Anda selanjutnya.
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan ketika Anda hendak melakukan klaim JHT 100% ketika sudah berusia 56 tahun:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat Keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
Apabila peserta meninggal dunia, maka klaim JHT penuh dapat dilakukan dan diberikan kepada ahli warisnya. Untuk mencairkan dana tersebut, ahli waris harus mempersiapkan dokumen seperti berikut:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta aslinya
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya
Jika Anda mengalami kecelakaan atau terkena penyakit, dan peyakit tersebut menyebabkan Anda menderita cacat total maka Anda dapat juga klaim 100% untuk BPJS Ketenagakerjaan JHT. Anda dapat full klaim atau klaim 100% untuk BPJS Ketenagakerjaan atau JHT. Anda bisa meminta tolong 1 dari keluarga untuk membantu mencairkannya. Cukup berikan surat kuasa pada perwakilan Anda dan siapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
- Fotokopi KTP atau Paspor peserta peserta dan menunjukkan wujud aslinya
- Fotokopi kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat Keterangan masih aktif bekerja di perusahaan beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total teteap dari rumah sakit beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
Untuk Anda yang ingin pindah ke luar negeri, entah itu pindah kerja secara permanen ataupun pernikahan yang membuat Anda akhirnya harus menetap di luar negeri maka Anda dapat mencairkan penuh dana BPJS Ketenagakerjaan JHT. Dan berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta aslinya
- Fotokop paspor beserta aslinya
- Fotokopi visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya
- Fotokopi surat perpindahan kerja ke luar negeri
Dan yang terakhir adalah jika Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memutuskan untuk berhenti bekerja dan Anda tidak ingin mencari pekerjaana lagi maka Anda dapat mencairkan JHT Anda full 100%. Anda cukup menungu 1 bulan setelah Anda berhenti bekerja, kemudian Anda bisa melakukan klaim JHT. Dan inilah dokumen yang perlu Anda persiapkan:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat pengalaman kerja/ referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
Pajak Progresif Pada Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT
Ketika Anda melakukan Jaminan Hari Tua, baik itu 10%, 30% dan 100% maka akan dikenakan yang namanya pajak progresif. Pajak progresif ini berupa presentase yang meningkat dari jumlah saldo JHT yang dicarikan. Maka dari itu, semakin tinggi jumlah saldo yang dicairkan maka semakin besar presentase pajaknya. Berikut ketentuan pajak progresif:
- Untuk dana JHT yang dicairkan kurang dari Rp50 juta maka pajak sebesar 5%
- Untuk dana JHT yang dicairkan sebesar Rp50 juta hinggan Rp250 juta maka tarif pajak sebesar 15%
- Untuk dana JHT yang dicairkan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta maka pajak yang dikenakan adalah 25%
- Jika jumlah JHT yang dicairkan lebih dari Rp500 juta maka pajak yang ditagihkan adalah 30%
Tapi apabila pekerja tidak pernah klaim hinggan 10 tahun kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan maka seberapapun jumlah klaim nantinya, pajak akan tetap sebesar 5% saja.
Berikut contoh kalkulasi pajak progresif dari klaim BPJS. Anda melakukan klaim dan mendapatkan dana sebesar Rp100 juta maka pajaknya adalah 15% x Rp100 juta = Rp15 juta. Tetapi jika pekerja tidak pernah klaim maka selama 10 tahun, maka perhitungan pajaknya adalah 5% x Rp100 juta = Rp5 juta.
Cara dan Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online
Untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT ada 2 cara, yakni offline atau langsung datang ke kantor cabang dan cara online melalui proses e-klaim. Jika Anda memutuskan untuk datang langsung ke kantor cabang atau dengan cara offline, berikut prosedurnya:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isikan formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas BPJS
- Jika klaim 100% maka Anda harus menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Kemudian Anda akan mendapatkan nomor antrian
- Setelah Anda dipanggil, berikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan berdasarkan klaim yang diinginkan.
- Lalu petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan JHT Anda
- Terakhir, jika semua dokumen yang harus diserahkan lengkap, maka pihak customer service akan menentukan tanggal pencairan dana JHT.
Dan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online caranya sudah berubah. Berikut adalah prosedur klaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Daftar dahulu melalui website antrian resmi di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Atau Anda bisa juga melalui aplikasi, silakan download aplikasi BPJSTKU melalui playstore atau appstore lalu pilih “e-klaim”
Pastikan Anda sudah mengisi semua kolom dengan benar, dan datang pada tanggal jam kedatangan yang sudah di isi. Jika Anda terlambat dari waktu yang dipilih, maka nomor antrian yang diterima tidak berlaku lagi, sehingga proses antrian harus diulang dari awal.
- Setelah pengisian, Anda akan mendapatkan SMS yang berupa konfirmasi pendaftaran
- Saat datang ke kantor BPJS, tunjukkan sms yang Anda terima, lalu ambil nomor antrian