Sudah tahukah Anda, bahwa sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP, Anda berkewajiban melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Nah, saat ini, pelaporan SPT sudah bisa Anda lakukan hingga akhir Maret 2024, jika Anda merupakan wajib pajak pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan.
Dengan batas waktu yang sudah ditetapkan, diharapkan Anda sebagai wajib pajak melakukan pelaporan tepat waktu. Karena ketika Anda tidak melaporkan SPT Tahunan, Anda akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Tapi, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini, layanan SPT Pajak Tahunan sudah bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling yang tersedia pada website https://dpjonline.pajak.go.id/. Fitur e-filling ini akan mempermudah Anda sebagai Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mudah tanpa perlu mengantri dan pergi ke kantor pajak.
Namun, ketika Anda ingin mengakses dan melakukan pelaporan SPT Tahunan ini, pastikan Anda sudah memiliki EFIN. Jika belum, Anda bisa melakukan aktivasi untuk EFIN terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pelaporan SPT secara online:
- Pertama anda harus login ke situs djponline.pajak.go.id
- Jika sudah login pilih menu “Lapor” dan klik E-Filing.
- Bila sudah masuk ke beranda E-Filing anda harus klik tombol “Buat SPT” untuk melaporkan SPT dan akan muncul beberapa pertanyaan.
- Kemudian isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas.
- Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan e-SPT dengan mengklik Ambil Kode verifikasi. Lalu cek melalui email atau nomor telepon.
- Setelah mendapatkan kode verifikasi anda harus masukkan kode tersebut dan Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan SPT secara online
- Jika SPT Anda telah berhasil terkirim, maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Anda akan langsung menerima notifikasi melalui email kepada WP atas status SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik.