Pada setiap tahunnya para wajib pajak pribadi, baik dari bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis ataupun pekerja lepas wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam pelaporannya ada batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi yaitu pada tanggal 31 Maret.
Baca juga: Cara Mudah Registrasi dan Membayar Pajak Melalui DJP Online
Dahulu melaporkan SPT dilakukan dengan cara mengisikan formulir filing pajak langsung di kantor pajak, namun saat ini setiap orang dapat melakukan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini disebut E-Filing. Berikut ini cara melaporkan SPT secara online.
Baca juga: Ini Dia Tanggung Jawab Manajemen SDM !!!
- Pertama anda harus login ke situs djponline.pajak.go.id
- Jika sudah login pilih menu “Lapor” dan klik E-Filing.
- Bila sudah masuk ke beranda E-Filing anda harus klik tombol “Buat SPT” untuk melaporkan SPT dan akan muncul beberapa pertanyaan.
- Kemudian isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas.
- Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan e-SPT dengan mengklik Ambil Kode verifikasi. Lalu cek melalui email atau nomor telepon.
- Setelah mendapatkan kode verifikasi anda harus masukkan kode tersebut dan Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan SPT secara online
- Jika SPT Anda telah berhasil terkirim, maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Anda akan langsung menerima notifikasi melalui email kepada WP atas status SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik.
Baca juga: Membangun Departemen SDM dalam 10 Langkah?