fbpx

Cara Mudah Registrasi dan Membayar Pajak Melalui DJP Online

Bagikan artikel ini

Registrasi DJP Online

DJP online merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

DJP online yang berupa aplikasi yang dapat diakses kapan dan dimana saja melalui komputer, laptop maupun smartphone yang terkoneksi internet. Sehingga memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak tanpa harus mengantri di kantor pajak. Dengan aplikasi tersebut membayar pajak jadi lebih efektif dan efisien.

Namun, untuk dapat membayar pajak dengan aplikasi DJP online wajib pajak terlebih dahulu harus membuat dan mengaktifkan E-FIN (Electronic Filling Identification Number) di kantor pajak.

Berikut ini langkah – langkah mendapatkan kode  e-FIN, membuat akun DJP Online, Lapor SPT, sampai proses membayar pajak secara online melalui aplikasinya.

Mendapatkan kode e-FIN pajak:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, anda bisa membuat secara online atau langsung ke kantor pajak.
  2. Mengisi formulir pembuatan e-FIN  di loket yang telah disediakan.
  3. Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  4. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Baca Selengkapnya :   Contoh Sikap Profesional Dalam Perusahaan!!!

Membuat akun DJP Online:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id lewat aplikasi browser Anda.
  2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  3. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  4. Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu login
  5. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan
  6. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Baca Selengkapnya :   UMP Tertinggi hingga Terendah 2020 : Ini Dia Daftarnya!

Bayar pajak dengan e-Billing DJP Online:

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!