fbpx

Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Undang-Undang

Bagikan artikel ini

Menghitung Upah Lembur

Bekerja lembur sudah menjadi aktivitas yang kerap kali dihadapi para karyawan perusahaan. Perusahaan kadang menuntut karyawan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk sehingga seringkali disiasati dengan menambah jam kerja karyawan. Melakukan pekerjaan diluar ketentuan jam kerja tentu saja harus memperhitungkan mengenai upah lembur karyawan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai lembur, termasuk waktu dan perhitungan lembur. Namun taukah Anda bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai ketentuan waktu dan upah lembur?

Peraturan Pemirintah Tentang Waktu Lembur

Pemerintah Indonesia menjamin agar setiap tenaga kerja mendapatkan hak-haknya, tak terkecuali hak berupa upah lembur. Ketentuan mengenai waktu lembur dapat berlandaskan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan jelas tertulis pada pasal 78 ayat 1 poin :

  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Baca Selengkapnya :   Sales Monitoring, Ini 4 Pilar dan Manfaatnya!

Peraturan ini diperjelas melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1, Anda harus membayar uang lembur untuk karyawan yang :

  1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
  2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
  3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional

Cara Menghitung Lembur

Selain menetapkan peraturan mengenai batasan waktu lembur, pemerintah juga menetapkan standar perhitungan upah lembur dan cara menghitung lembur. Cara menghitung lembur ini didasarkan pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Upah sebulan yang dimaksud adalah 100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam peraturan ini perhitungan upah lembur dibedakan menjadi dua yaitu pada hari kerja dan hari libur.

1. Hari Kerja

  • 1 jam pertama: 1,5 x 1/173 x upah sebulan
  • Jam kedua dan seterusnya : 2 x 1/173 x upah sebulan. Atau 75% upah bila terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah daripada UMP ( Upah Minimum Provinsi)
Baca Selengkapnya :   Cara Membuat Akun Layanan di Smart Presence

2. Hari Libur

  1. Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2x upah sejam. Sedangkan untuk jam ke-9 dibayar 3x upah sejam dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4x upah sejam.
  2. Untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja.
    • perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2x upah sejam. Sedangkan jam ke-8 dibayar 3x upah sejam dan  jam lembur ke-9 dan ke-10 dibayar 4x upah sejam.
    • apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat) perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam. Sedangkan jam ke-6 dibayarkan 3x upah sejam dan jam lembur ke-7 dan ke-8 dibayarkan 4x upah sejam.

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!