Unpaid leave atau cuti di luar tanggungan merupakan izin yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya untuk tidak bekerja sementara waktu, di mana yang bersangkutan tidak menerima upah, tunjangan, dan fasilitas dari perusahaan selama masa cuti berlangsung. Cuti diluar tanggungan ini pada umumnya diberikan untuk periode yang lebih lama dari pada cuti tahunan.
Cuti diluar tanggungan seringkali diambil oleh karyawan pada kondisi yang membuatnya dilema. Seperti, rasa tidak rela untuk meninggalkan perusahaan, akan tapi tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan begitu saja.
Walaupun demikian, cuti di luar tanggungan sebenarnya memiliki arti “mengikat”. Dimana karyawan dapat kembali lagi ke perusahaan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Ketentuan Cuti Diluar Tanggungan
Cuti di luar tanggungan memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Jadi perusahaan tidak wajib memberikan cuti tersebut. Biasanya perusahaan yang menerapkan cuti ini, umumnya memiliki peraturan sendiri yang pastinya berbeda tiap-tiap perusahaan.
Cuti di luar tanggungan atau unpaid leave dapat diambil oleh karyawan setelah menjalani masa kerja selama 2 tahun. Tetapi ada juga perusahaan yang memberikan karyawan mengambil hak cuti ini walaupun karyawan belum mempunyai jatah cuti tahunan tapi membutuhkan cuti yang cukup lama.
Selain itu, cuti di luar tanggungan ini biasanya dapat diambil minimal 12 hari. Sebelum mengambil cuti di luar tanggungan, setiap karyawan harus menyampaikan surat permohonan dan persetujuan dari pimpinan perusahaan.
Fasilitas cuti di luar tanggungan ini memiliki beberapa risiko yaitu tidak menerima upah atau gaji selama masa cuti dan tidak ada jaminan dari perusahaan untuk menerima karyawan yang bersangkutan untuk dapat bekerja kembali.
Ketika karyawan mengajukan cuti ini, maka perusahaan berhak mencari karyawan baru yang menggantikan posisi karyawan tersebut. Tetapi perusahaan bisa menerima kembali karyawan jika memang masih ada posisi yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi karyawan tersebut.