fbpx

FAKTA BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Subsidi Upah Tidak dilanjutkan!

Bagikan artikel ini

BLT subsidi Bantuan Subsidi Upah

Bantuan subsidi upah adalah Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. Data ini didapatkan dari screening data yang sesuai dengan kriteria BPJS Ketenagakerjaan,

Pada tahun 2021 Bantuan subsidi upah diberikan kepada Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Bantuan subsidi upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

Bantuan subsidi upah syarat dan ketentuan :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Selengkapnya :   Cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021

Sejarah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 (covid-19) di awali dari pembuatan 

“PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN 

REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 14 TAHUN 2020 

TENTANG 

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) “ 

dengan rangkuman sebagai berikut :

  1. Gaji maximum penerima Rp 5.000.000
  2. Dibuat tanggal 14 agustus 2020
  3. Besaran penerima bantuan ini sejumlah Rp 2.400.000 (dua jutah empat ratus ribu rupiah) dari akumulasi 4 bulan, dengan catatan bantuan Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya
  4. Data penerima berdasarkan data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. 
  5. Bantuan diberikan langsung melalui Bank penyalur.

Peraturan ini kemudian tidak dilanjutkan kembali, tapi direvisi agar sesuai dengan kondisi terbaru. Maka terbitlah 

“PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN 

REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 16 TAHUN 2021 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)”

Baca Selengkapnya :   Intip Sederet Manfaat SIPP Online BPJSTKU Bagi Perusahaan

Peraturan ini merubah beberapa hal diantaranya :

  1. Gaji maksimum 5.000.000 menjadi 3.500.000
  2. Subsidi senilai Rp 600.000,- dirubah menjadi Rp 500.000
  3. Subsidi yang diberikan akumulasi 4 bulan dirubah menjadi akumulasi 2 bulan

Kesimpulanya adalah, BPJS Ketenagakerjaan Bantuan subsidi upah tetap dilanjutkan dengan beberapa revisi yang sudah tertuang dalam “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan”

Salinan 

“PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN 

REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 16 TAHUN 2021”

Dapat anda download disini Salinan revisi dapat anda download disini

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!