Sesuai dengan peraturan yang berlaku, organisasi atau perusahaan apapun yang memiliki karyawan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam beberapa program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya sampai di situ, perusahaan pun wajib untuk membayarkan iuran tersebut setiap bulannya.
Tapi pada dasarnya semua orang yang memang memiliki pekerjaan bisa mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan hanya pada tanggung jawab pembayaran iuran saja, kalau Anda wirausaha atau tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan apapun, maka pembayaran iuran harus dilakukan secara mandiri. Sedangkan kalau pekerja formal, iuran akan ditanggungkan sebagian kepada perusahaan, sebagian harus dibayarkan oleh karyawan.
Di luar hal tersebut, apakah Anda sudah mengetahui fungsi dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri? Ada beberapa manfaat yang bisa Anda ketahui. SmartPresence merangkumnya untuk Anda, simak di sini!
Daftar Isi
ToggleFungsi BPJS Ketenagakerjaan
1. Sebagai jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Tak ada yang bisa memprediksi jika terjadi kecelakaan kerja. Meskipun dilengkapi dengan peralatan keselamatan, namun tak menjamin kejadian ini bisa menimpa siapa pun. Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah menjamin karyawan yang terdaftar program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.
Risiko kecelakaan kerja tersebut terhitung dari karyawan pergi dan pulang kerja. Keseluruhan iuran pun menjadi tanggung jawab perusahaan.
2. Sebagai jaminan hari tua (JHT)
Fungsi yang satu ini adalah, berupa jaminan yang bisa diterima oleh karyawan setelah memasuki usia pensiun. Program ini tentu bertujuan agar karyawan mendapatkan uang tunai setelah masa kerja selesai, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
3. Sebagai jaminan pensiun
Perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah, jaminan pensiun baru dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak masa kerja karyawan selesai atau pensiun. Jaminan ini berfungsi untuk menjamin karyawan memiliki kelayakan hidup setelah berkurangnya penghasilan. Iuran pun bisa diturunkan ke anak karyawan yang menjadi peserta, bila karyawan meninggal.
4. Sebagai jaminan kematian (JKM)
Jaminan yang satu ini, berupa bantuan dana jika karyawan yang terdaftar meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Santunan biasanya akan diberikan langsung kepada ahli waris dari peserta.
Itu adalah beberapa fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang patut Anda ketahui. Nah, sekarang mari ketahui mengenai berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal jangka waktu 5 tahun. Apa saja manfaatnya? Simak di sini.
- Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah non subsidi. Pada momen ini BPJS dapat membantu peserta untuk memiliki rumah.
- Program beasiswa bagi anak karyawan yang kurang mampu.
- Program pelatihan bagi karyawan mengenai cara untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja. Hal ini terus digalakkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, meskipun sudah ada jaminan.
- Layanan jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi. Layanan ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya kesalahan-kesalahan teknis ketika sedang mengerjakan konstruksi. Tentu dengan tujuan utama adalah mengurangi risiko kecelakaan kerja.
- Program pinjaman untuk biaya renovasi rumah dengan bunga yang rendah.
Banyak sekali manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan menjadi peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya selalu lancar pembayarannya. Bagaimana? Fungsi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan mana yang menurut Anda paling penting?