Dalam dunia bisnis istilah merger dan akuisisi bukan hal yang asing lagi. Merger dan Akuisisi merupakan strategi yang digunakan perusahaan dalam upaya meningkatkan kapabilitas dan daya saing perusahaan. Beberapa orang masih keliru dalam mengartikan dan membedakan istilah Merger dan Akuisisi. Walaupun kedua istilah ini terlihat sama, akan tetapi keduanya sangat berbeda. Berikut ini penjelasan mengenai definisi dan perbedaan dari kedua istilah tersebut.
Daftar Isi
TogglePengertian Merger
Merger merupakan istilah dalam dunia bisnis yang merupakan proses penggabungan dua perseroan atau lebih yang membentuk perusahaan baru. Dalam melakukan merger, beberapa perusahaan dengan ukuran yang sama akan setuju untuk melakukan integrasi dan menggabungkan aktivitas operasional mereka ke dalam satu entitas tunggal.
Alasan utama suatu entitas melakukan Merger adalah untuk menyatukan sumber daya, kekuatan, dan kelemahan perusahaan sehingga diharapkan perusahaan baru akan beroperasi lebih baik. Selain itu merger juga dilakukan untuk mengurangi persaingan, dan dapat melakukan kerja sama yang menjadi hubungan simbiosis mutualisme atau menguntungkan pihak terkait, yang termasuk adalah para pemegang saham.
Pengertian Akuisisi
Akuisisi merupakan Pembelian atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Nantinya saham atau aset perusahaan yang dibeli atau disebut target company menjadi hak milik perusahaan yang membeli atau disebut acquiring company.
Sebagian besar perusahaan menggunakan strategi akuisisi untuk mencapai pertumbuhan lebih cepat, daya saing yang kuat, dan ekspansi bisnis dari pada harus membangun unit usaha sendiri. Dengan melakukan akuisisi diharapkan perusahaan pengakuisisi bisa mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas, meningkatkan profitabilitas, dan lainnya.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Selain perbedaan definisi di atas, masih ada beberapa hal yang menjadikan kedua istilah ini memiliki perbedaan.
- Merger merupakan dua perusahaan atau lebih lalu bergabung menjadi satu perusahaan dan memiliki identitas baru. Sedangkan ketika satu perusahaan membeli perusahaan lain dan mendapatkan kendali atasnya disebut dengan akuisisi.
- Pada saat perusahaan melakukan merger maka perusahaan tersebut akan dibubarkan dan membentuk perusahaan baru. Sedangkan untuk akuisisi baik perusahaan yang melakukan pengakuisisi ataupun perusahaan yang diakuisisi tidak akan dibubarkan dan tetap memiliki eksistensinya masing-masing.
- Dalam akuisisi cenderung pengakuisisi atau acquiring company mempunyai kekuatan yang lebih besar terhadap perusahaan yang diakuisisi akan disebut dengan target company. Sedangkan dalam merger cenderung dilakukan oleh dua perusahaan dengan jenis dan ukuran yang sama.
- Dalam melakukan akuisisi minimum perusahaan yang terlibat adalah dua. Sedangkan Jumlah minimum perusahaan yang melakukan merger adalah tiga.
- Lebih banyak persyaratan dan formalitas hukum yang harus diselesaikan jika melakukan merger. sedangkan akuisisi memiliki sedikit persyaratan dan formalitas hukum yang harus diselesaikan.