fbpx

Tutorial Mendapatkan e-FIN!

Bagikan artikel ini

Cara mendapatkan EFIN

Setiap wajib pajak perlu melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang bisa dilakukan secara online. Saat melaporkan SPT, Anda perlu membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan salah satu syaratnya untuk berhasil membuat akun yaitu melakukan aktivasi e-FIN. 

Apa Itu e-FIN?

e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk para wajib pajak yang akan melakukan transaksi perpajakan secara online, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode pembayaran pajak. Sistem ini akan menjamin wajib pajak untuk melakukan aktivitas pajak dengan keamanan yang terjaga.

Ketika e-FIN telah aktif, Anda dapat menggunakannya untuk melakukan registrasi di situs aplikasi DJP online. Bagi Anda yang telah terdaftar, e-FIN ini diperlukan jika Anda ingin melakukan reset password maupun email di aplikasi DJP online. Untuk itu, Anda perlu menyimpan e-FIN Anda dengan baik ya!

Baca Selengkapnya :   Mau Lolos Tes CPNS 2024? Simak Tips Berikut Ini!

Cara Mendapatkan e-FIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Untuk mendapatkan kode e-FIN Anda harus membawa formulir aktivasi e-FIN beserta email Anda yang masih aktif. Kosongkan saja kolom e-FIN, petugas KPP yang akan mengisinya. 

Anda bisa download formulirnya di sini atau Anda juga bisa minta di kantor KPP terdekat.

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Untuk bisa mendapatkan e-FIN Anda harus datang sendiri ke KPP dan tidak bisa diwakilkan. Sedangkan bagi perusahaan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat dari rumah Anda atau kantor Anda:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP

Jika Anda sudah mendapatkan kode e-FIN, jaga baik-baik kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Baca Selengkapnya :   FAQ: Ketidakhadiran Notif & Approval

3. Cara Aktivasi Kode e-FIN

Setelah mendapatkan nomor e-FIN, Anda wajib melakukan aktivasi e-FIN untuk bisa melakukan transaksi online dengan DJP. Caranya yaitu: 

  • Kunjungi website DJP untuk melakukan aktivasi e-FIN melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  • Isi nomor NPWP dan e-FIN yang Anda punya. Kemudian, masukkan kode captcha yang terlampir dan klik submit. 
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan email notifikasi yang menyatakan bahwa Anda sudah berhasil melakukan registrasi dan e-FIN Anda sudah berhasil diaktifkan. 

Selamat Mencoba.

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!