UMP Tertinggi hingga Terendah 2020 : Mengacu pada PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Kementrian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum regional 2020 sebesar 8,51 persen, yang mengikuti inflasi dan kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski diputuskan UMP nasional sebesar 8,51 persen, tapi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (kHL) diwajibkan menyesuiakan upah minimum untuk sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.
UMP tahun 2020 telah diputuskan dan diumumkan oleh masing – masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019. Adapun besaran UMP pada masing – masing provinsi bervariatif tergantung pada biaya hidup masyarakat pada daerah tersebut.
Berikut ini daftar UMP tahun 2020 dari yang tertinggi sampai yang terendah.
Proyeksi UMP 2020 Terendah:
- DIY : Rp1.704.607
- Jawa Tengah : Rp1.742.015
- Jawa Timur : Rp1.768.777
Proyeksi UMP 2020 Tertinggi:
- DKI Jakarta : Rp4.276.349
- Papua : Rp3.516.700
- Sulawesi Utara : Rp3.310.722