Kenaikan UMP 2023 menjadi salah satu perbincangan karyawan akhir-akhir ini. UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar gaji minimum per provinsi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah menetapkan UMP dengan nominal tertentu yang harus dipatuhi perusahaan dalam membayar gaji karyawan.
Pada 2023, pemerintah Indonesia merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Peraturan ini mengatur tentang kenaikan Upah Minimum di tahun 2023.
Berapa kenaikan Upah Minimum tahun ini? Baca lebih lanjut!
Daftar Isi
ToggleApa Itu UMR dan UMP
UMR atau Upah Minimum Regional adalah standar upah minimal yang ditetapkan pemerintah dalam suatu kawasan. Penentuan UMR ditetapkan dengan beberapa pertimbangan, seperti:
- Kebutuhan hidup di suatu daerah
- Nilai indeks harga konsumen
- Kemampuan, perkembangan, dan keberlangsungan perusahaan
- Perbandingan upah antar daerah
- Kondisi pasar
- Tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan per kapita negara
Terdapat dua jenis UMR (Upah Minimum Regional), yaitu:
- Upah Minimum Regional Tingkat 1 atau upah minimum yang hanya berlaku di 1 provinsi, atau biasa disebut sebagai UMP (Upah Minimum Provinsi)
- Upah Minimum Regional Tingkat 2 atau upah minimum yang hanya berlaku di suatu kabupaten atau kota, atau biasa disebut UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Standar UMP antar provinsi bisa berbeda-beda, tergantung pada standar pemerintah. Penetapan UMK dan UMP diputuskan oleh Gubernur. Namun, bupati dan walikota juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan biaya upah minimum masing-masing daerah kepada gubernur.
UMP 2023
Pada November 2022, pemerintah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar maksimal 10 persen. Artinya, setiap provinsi berhak menaikkan nominal upah minimum mereka, namun harus di bawah 10 persen atau rata-rata 7,5 persen. Tujuan peningkatan UMP adalah menjaga daya beli pekerja serta keberlangsungan usaha.
Kenaikan UMP 2023 berlaku sejak tanggal 1 Januari. Berikut daftar kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi:
1. Aceh (naik 7,8 persen)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp3.413.666
2. Sumatera Utara (naik 7,45 persen)
Dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.493
3. Sumatera Barat (naik 9,15 persen)
Dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51 persen)
Dari Rp3.050.172 menjadi Rp3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15 persen)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp3.498.479
6. Riau (naik 8,61 persen)
Dari Rp2.938.564 menjadi Rp3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1 persen)
Dari Rp2.238.094 menjadi Rp2.418.280
8. Sumatera Selatan (naik 8,26 persen)
Dari Rp3.144.446 menjadi 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04 persen)
Dari Rp2.649.034 menjadi Rp2.943.000
10. Lampung (naik 7,89 persen)
Dari 2.440.486 menjadi Rp2.633.284
11. Banten (naik 6,4 persen)
Dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6 persen)
Dari Rp4.573.845 menjadi Rp4.900.798
13. Jawa Barat (naik 7,88 persen)
Dari Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01 persen)
Dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65 persen)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8 persen)
Dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244
17. Bali (naik 7,81 persen)
Dari Rp2.516.971 menjadi Rp2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44 persen)
Dari Rp2.207.212 menjadi Rp2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54 persen)
Dari Rp1.975.000 menjadi Rp2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16 persen)
Dari Rp2.434.328 menjadi Rp2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84 persen)
Dari Rp2.922.516 menjadi Rp3.181.013
22. Kalimantan Selatan (naik 8,38 persen)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp3.149.977
23. Kalimantan Timur (naik 6,2 persen)
Dari Rp3.014.497 menjadi Rp3.201.396
24. Kalimantan Utara (naik 7,79 persen)
Dari Rp3.016.738 menjadi Rp3.251.702
25. Sulawesi Tengah (naik 8,73 persen)
Dari Rp2.390.739 menjadi Rp2.599.546
26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73 persen)
Dari Rp2.576.016 menjadi Rp2.758.984
27. Sulawesi Utara (naik 5,24 persen)
Dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000
28. Sulawesi Selatan (naik 6,96 persen)
Dari Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145
29. Gorontalo (naik 6,74 persen)
Dari Rp2.800.850 menjadi Rp2.989.350
30. Sulawesi Barat (naik 7,2 persen)
Dari Rp2.678.863 menjadi Rp2.871.794
31. Maluku (naik 7,39 persen)
Dari Rp2.618.312 menjadi Rp2.812.827
32. Maluku Utara (naik 4 persen)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp2.976.720
33. Papua (naik 8,5 persen)
Dari Rp3.516.700 menjadi Rp3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56 persen)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp3.282.000