Bekerja lembur mungkin sudah kerap dialami oleh hampir semua karyawan. Alasannya macam-macam, bisa karena kerjaan menumpuk, kurang SDM, hingga kurang memiliki manajemen waktu yang baik. Lembur berjam-jam tentunya membuat kita harus mengorbankan waktu untuk aktivitas lain. Maka dari itu, perusahaan wajib membayar lembur Anda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Nah, apakah Anda tahu bagaimana perusahaan memperhitungkan jam lembur Anda? Atau justru Anda merasa perusahaan tidak membayar lembur Anda dengan cukup? Tahukah anda perhitungan lembur diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan? Nah SmartPresence akan mengulas tentang cara perhitungan lembur di perusahaan.
Daftar Isi
ToggleKenapa lembur perlu diperhitungkan?
Untuk meningkatkan produktivitas dari sebuah perusahaan, karyawan dituntut untuk bekerja lebih lama dari biasanya. Dengan harapan perusahaan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Disamping itu, perusahan juga akan mengeluarkan upah yang lebih banyak.
Perlakuan lembur di setiap perusahaan akan berbeda, tidak jarang karyawan mendapatkan upah lembur setara dengan gaji pokok mereka. Jika perusahaan tidak mengatur ketentuan lembur dengan benar, maka kemungkinan akan terjadi pengeluaran untuk upah lembur lebih besar dari keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.
Kapan karyawan dikatakan lembur?
Pada umumnya karyawan yang dikatakan lembur adalah karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja biasanya. Pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan diluar dari jam kerja biasanya. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa karyawan akan mendapatkan uang lembur jika :
- Waktu kerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja.
- Waktu kerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 5 hari kerja.
- Hari libur nasional atau minggu tetap kerja.
Di dalam peraturan tersebut mengatur bahwa karyawan tidak boleh lembur melebihi 3 jam per hari atau 14 jam dalam 1 minggu. Perusahaan bisa memberikan SPL (Surat Perintah Lembur) kepada karyawan jika memang dibutuhkan untuk lembur.
Cara Perhitungan Lembur
Ketentuan terhadap waktu kerja lembur dan upah kerja lembur telah diatur dalam peraturan Kepmenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11, yang sebelumnya sudah diatur pada Pasal 8 yang menyatakan bahwa :
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan,
- Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Berdasarkan penjelasan diatas, ini adalah cara perhitungan upah lembur:
- Apabila lembur dilakukan pada hari kerja
Waktu Jam Lembur | Upah Lembur | Rumus |
Jam pertama lembur | 1,5 X Upah 1 jam | 1,5 X 1/173 X Upah sebulan |
Jam ke-2 dan seterusnya | 2 X Upah 1 jam | 2 X 1/173 X Upah sebulan |
- Lembur pada hari istirahat minggu atau libur nasional
Jika waktu kerja yang diberlakukan adalah 6 hari kerja atau 40 jam seminggu maka perhitungannya adalah sebagai berikut.
Waktu lembur | Upah lembur | Rumus |
7 jam pertama | 2 kali upah per jam | 7 jam X 2 X 1/173 X upah sebulan |
Jam ke-8 | 3 kali upah per jam | 1 jam X 3 X 1/173 X upah sebulan |
Jam ke-9 s/d jam ke-10 | 4 kali upah per jam | 1 jam X 4 X 1/713 upah sebulan |
Jika waktu kerja diberlakukan adalah 5 hari kerja atau 40 jam seminggu, maka ketentuannya sebagai berikut :
Waktu lembur | Upah lembur | Rumus |
8 jam pertama | 2 kali upah per jam | 8 jam x 2 x 1/713 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3 kali upah per jam | 1 jam x 3 x 1/713 x upah sebulan |
Jam ke-10 s/d jam ke-11 | 4 kali upah per jam | 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan |
Lembur lagi malam ini?
Jika Anda lembur pastikan Anda memahami peraturan diatas, dan jangan lupa jaga kesehatan. Sekarang Anda tahukan lembur sudah diatur dalam Undang-Undang, jadi jangan kahwatir jika perusahaan tidak memperhitungkan jam kerja lembur Anda dengan benar.
Anda bisa menganalisanya sendiri, dan diskusi dengan bagian terkait. Nah jika lembur Anda ingin diakui oleh manajemen secara realtime, Anda bisa mencoba aplikasi absensi SmartPresence.